Reformasi birokrasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan seta perkembangan IT yang pesat mendorong perubahan pada proses bisnis di Kementerian keuangan. MPN G2 merupakan salah satu produk dari reformasi birokrasi dimana Satker (satuan kerja) dituntut untuk mandiri dan ikut menyukseskan program go green dengan upaya paperless. MPN G2 terdiri dari 2 program yaitu Simponi dan SSe pajak.
Simponi merupakan program yang dikembangkan oleh Ditjen Anggaran yang digunakan uintuk pembayaran penyetoran pengembalian belanja serta penerimaan bukan pajak. Sedangkan SSe pajak adalah program yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak yang digunakan untuk pembuatan billing / pembayaran pajak.
Kedua program ini mempermudah Satker/pengguna karena disamping dapat melakukan pembayaran via atm/Bank/e-banking juga menjaga keakuratan data yang diinput.
Kali ini kita akan lebih membahas pada program simponi. Pengguna dapat mengakses program ini dapat diakses melalui situs simponi.kemenkeu.go.id
Gambar diatas merupakan tampilan awal ketika anda mengakses situs tersebut. selanjutnya anda bisa mendaftar dengan memilih daftar, kemudian klik daftar pengguna, selanjutnya akan tampil halaman sebagai berikut
Silahkan pilih tipe pengguna. User billing K/L digunakan untuk penyetoran penerimaan serta pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu. sedangkan User non anggaran digunakan untuk penyetoran sisa UP, TUP serta pengembalian belanja tahun berjalan. Boleh juga dipilih dua-duanya. Setelah data terisi dalahkan pilih tombol daftar. Notifikasi pengaktifan user akan dikirim ke email anda. Silahkan cek email dan aktifkan user.
Untuk membuat billing anda dapat masuk program simponi. Berikut tampilannya
Anda dapat memilih billing apa yang akan anda buat.
Berikut adalah contoh tampilan bila anda akan membuat billing K/L
silahkan pilih Kelompok PNBP umum untuk penyetoran pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu
klik tanda + sampai keluar kode akun. Pilih kode akun yang dimaksud kemudian isi kolom yang lain. Simpan, terus cetak billing. Billing yang anda cetak merupakan dasar yang akan anda gunkan dalam membayar.
Selamat mencoba semoga dapat membantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar