Selasa, 12 Januari 2016

Jurnal Standar Akuntansi Hibah Langsung Pada Satuan Kerja Di Kementerian/Lembaga

Oleh: Setyawan Dwi Antoro
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
  
Abstraksi
Jurnal standar akuntansi berbasis akrual untuk transaksi-transaksi terkait hibah pada instansi pemerintah pusat diatur dalam PMK 271/PMK.05/2014. Di tingkat satuan kerja, jurnal standar dalam PMK No. 271/PMK.05/2014 tersebut akan digunakan ketika sistem akuntansinya telah terintegrasi dengan SPAN, yang dirancang dengan nama SAKTI. Sebelum SAKTI dapat dijalankan, satuan kerja menggunakan SAIBA. Jurnal standar akrual pada SAIBA, pada dasarnya masih berbasiskan cash toward accrual (CTA) dengan modifikasi tertentu. Artikel ini mengupas perbedaan jurnal standar akuntansi untuk transaksi-transaksi hibah langsung oleh satuan kerja di Kementerian/Lembaga menurut SAKTI dan SAIBA.
Kata kunci: jurnal standar, hibah langsung, akuntansi akrual hibah langsung.

Pendahuluan
Pada artikel terdahulu yang berjudul “Akuntansi Akrual untuk Penerimaan Hibah Langsung oleh Satuan Kerja Pada Kementerian/Lembaga”, penulis telah membahas bagaimana prosedur akuntansi akrual dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan atas hibah pada satuan kerja di Kementerian/Lembaga. Salah satu hal yang ditetapkan dalam sebuah sistem akuntansi adalah suatu jurnal standar. Jurnal standar tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan panduan satuan kerja dalam mencatat transaksi-transaksi yang berkaitan dengan peneriimaan hibah langsung.
 Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penerapan basis akrual dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan dimulai paling lambat tahun 2015. Untuk itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan serangkaian paket Peraturan Menteri Keuangan dalam rangka penerapan basis akuntansi akrual tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (disingkat SIKUBAH). Peraturan ini mengatur mengenai sistem akuntansi atas penerimaan hibah dan penggunaanya, serta belanja/beban hibah, baik bagi Bendahara Umum Negara (BUN) maupun Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam peraturan tersebut juga memberikan jurnal standar akuntansi sebagai panduan memperlakukan transaksi-transaksi hibah.
Pembahasan dalam artikel ini dibatasi pada jurnal standar yang berlaku untuk satuan kerja di Kementerian/Lembaga. Seperti diketahui, penerapan akuntansi akrual di instansi Kementerian/Lembaga (atau disebut Sistem Akuntansi Instansi) akan difasilitasi dengan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi atau SAKTI. SAKTI dirancang sebagai sistem aplikasi yang terintegrasi dengan sistem aplikasi di tingkat Bendahara Umum Negara, yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).  Namun demikian, sebelum SAKTI dapat dijalankan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengembangkan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual atau SAIBA, yang merupakan modifikasi dari SAKPA yang telah dijalankan selama ini. Penggunaan SAIBA diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
Jurnal standar menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (SIKUBAH) pada dasarnya diterapkan ketika SAKTI telah dijalankan. Sementara itu, SAIBA menggunakan jurnal standar yang berbeda, yang pencatatan transaksinya masih berbasiskan cash toward accrual (CTA), namun dilakukan penyesuaian-penyesuaian di akhir periode. Artikel ini mengupas perbedaan jurnal standar akuntansi atas hibah langsung pada satuan kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 (menggunakan aplikasi SAKTI) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 (menggunakan aplikasi SAIBA).
Pengertian Jurnal Standar
Jurnal merupakan pencatatan pertama yang dibuat dalam akuntansi atas transaksi keuangan yang dilakukan entitas. Sebagai pencatatan pertama, jurnal mempunyai fungsi yang sangat vital atas ketepatan penyajian laporan keuangan. Dapat dikatakan bahwa jika terjadi kesalahan dalam membuat jurnal akuntansi, maka laporan keuangan juga disajikan secara salah. Oleh karenanya, jurnal standar dalam sebuah sistem akuntansi perlu ditetapkan agar dijadikan pedoman dalam memperlakukan transaksi keuangan sebuah entitas.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat, jurnal standar adalah media pencatatan atas transaksi keuangan yang tersusun secara sistematis yang menggunakan klasifikasi kelompok akun dalam Bagan Akun Standar dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah. Jurnal standar yang ditetapkan dalam PMK tersebut, mencakup jurnal standar anggaran, saldo awal, komitmen, realisasi, penyesuaian, pengembalian, dan penutup atas transaksi-transaksi keuangan di instansi pemerintah. Untuk transaksi-transaksi keuangan terkait hibah, diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014.
Jurnal Standar atas Hibah Langsung pada Satker di K/L
  1. 1.Jurnal standar anggaran hibah langsung
Karena pendapatan hibah dibukukan oleh BUN, maka dalam DIPA Satker tidak terdapat estimasi pendapatan hibah yang dialokasikan, sehingga Satker tidak mencatat jurnal anggaran (DIPA) atas pendapatan hibah langsung yang akan diterimanya.
Yang dilakukan Satker adalah mencatat DIPA Revisi terkait penyesuaian Allotment Belanja untuk belanja yang akan dibiayai atau bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang. Jurnal Kas untuk mencatat penyesuaian Allotment Belanja di DIPA Revisi tersebut adalah sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
 Allotment Belanja ....
Xxx
 
Piutang dari KUN
xxx
 
     
Allotment Belanja ….
 
Xxx
  1. 2.Jurnal standar realisasi hibah langsung
    1. a.Realisasi hibah langsung dalam bentuk uang
#Penerimaan kas dari pemberi hibah
Saat penerimaan kas dari pemberi hibah, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
 Kas Lainnya di K/L dari Hibah
xxx
 
Belum dijurnal
   
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
 
xxx
     

# BAST atau Resume tagihan belanja
Saat penerimaan barang (persediaan/aset tetap/aset lainnya) dari penyedia barang atau pengajuan SP2HL atas belanja-belanja yang dilakukan, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Persediaan Belum Diregister/Aset Tetap Belum Diregister/Aset Lainnya/Beban ….
xxx
 
Belum dijurnal
   
Belanja Masih Harus Dibayar
 
xxx
     

#Pengesahan Penerimaan Hibah
Saat pengesahan/penerbitan SPHL, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
xxx
 
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
xxx
 
Pengesahan Hibah
 
xxx
Pengesahan Hibah
 
Xxx
#Pengesahan Belanja yang Dibiayai dari Hibah Langsung dalam Bentuk Uang
Saat pengesahan/penerbitan SPHL, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Belanja Masih Harus Dibayar
xxx
 
Persediaan Belum Diregister/Aset Tetap Belum Diregister/Aset Lainnya/Beban ….
xxx
 
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
 
xxx
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
 
Xxx
Selain itu, Satker juga mencatat Jurnal Kas untuk pelaporan realisasi belanja pada LRA sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Belanja ….
xxx
 
Belanja ….
xxx
 
Ditagihkan ke Entitas Lain
 
xxx
Piutang dari KUN
 
Xxx
#Pencatatan Persediaan/Aset Tetap Definitif.
Saat persediaan/aset tetap yang diregister menjadi aset definitif, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Persediaan/Aset Tetap
xxx
 
Persediaan/Aset Tetap
xxx
 
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister
 
xxx
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister
 
Xxx
  1. b.Realisasi hibah langsung dalam bentuk barang/jasa
#Pencatatan persediaan/aset tetap/aset lainnya dari hibah berbentuk barang
Saat menerima barang dari pemberi hibah berdasarkan BAST, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister/Aset Lainnya
xxx
 
Belum dijurnal
   
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
 
xxx
     
# Pencatatan jasa dari hibah berbentuk jasa
Saat menerima jasa dari pemberi hibah, Satker tidak melakukan pencatatan jurnal.
#Resume tagihan
Saat mengajukan pengesahan hibah jasa ke Kuasa BUN, berdasarkan MPHL-BJS Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Beban Jasa
xxx
 
Belum dijurnal
   
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
 
xxx
     
#Pengesahan atas hibah langsung bentuk barang/jasa
Saat menerima pengesahan dari Kuasa BUN, berdasarkan Persetujuan MPHL-BJS Satker mencatat dalam Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
xxx
 
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister/Aset Lainnya/Beban Jasa
xxx
 
Pengesahan Hibah
 
Xxx
Pengesahan Hibah
 
Xxx
#Pencatatan Persediaan/Aset Tetap Definitif.
Saat persediaan/aset tetap yang diregister menjadi aset definitif, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Persediaan/Aset Tetap
xxx
 
Persediaan/Aset Tetap
xxx
 
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister
 
xxx
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister
 
Xxx
  1. 3.Jurnal standar pengembalian hibah
    1. a.Pengembalian hibah langsung dalam bentuk uang tahun anggaran berjalan
#Penyetoran sisa hibah dalam bentuk uang ke rekening Kas Negara
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Pengembalian Hibah yang Belum Disahkan
xxx
 
Belum dijurnal
   
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
 
Xxx
     

#Pengurangan penerimaan hibah dalam bentuk uang
Saat menerima pengesahan pengembalian hibah dalam bentuk SP3HL dari KPPN, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Pengembalian Hibah
xxx
 
Pengembalian Hibah
xxx
 
Pengembalian Hibah yang Belum Disahkan
 
Xxx
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
 
xxx
  1. b.Pengembalian hibah langsung dalam bentuk uang tahun anggaran yang lalu
#Penyetoran sisa hibah dalam bentuk uang ke rekening Kas Negara
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Pengembalian Hibah yang Belum Disahkan
xxx
 
Belum dijurnal
   
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
 
Xxx
     

#Pengurangan penerimaan hibah dalam bentuk uang
Saat menerima pengesahan pengembalian hibah dalam bentuk SP3HL dari KPPN, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
Menurut SAKTI
Menurut SAIBA
Deskripsi
D
K
Deskripsi
D
K
Pengembalian Hibah
xxx
 
Pengembalian Hibah
xxx
 
Pengembalian Hibah yang Belum Disahkan
 
Xxx
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
 
xxx
Kesimpulan
Jurnal standar terkait hibah langsung dalam sistem akuntansi pemerintah pusat ditetapkan agar dapat menjadi pedoman bagi Satker di K/L dalam memperlakukan setiap transaksi-transaksi yang berhubungan dengan hibah langsung yang diterimanya. Hibah langsung yang diterima Satker di K/L dapat berbentuk uang, barang (persediaan/aset tetap/aset lainnya), dan/atau jasa. Masing-masing mempunyai perlakuan akuntansi yang berbeda pada setiap tahap penganggaran, realisasi penerimaan/belanja, maupun saat pengesahan hibah. Jurnal standar untuk hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 akan diterapkan ketika pemerintah telah menggunakan aplikasi SAKTI. Sebelum aplikasi SAKTI dapat digunakan, pemerintah menggunakan aplikasi SAIBA. Dengan demikian, jurnal standar untuk hibah langsungpun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014.
Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Buletin Teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah

Tidak ada komentar: