- Dibuat: Kamis, 30 April 2015 08:39
- Ditulis oleh Pusdiklat AP
Oleh: Setyawan Dwi Antoro
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Abstraksi
Jurnal
standar akuntansi berbasis akrual untuk transaksi-transaksi terkait
hibah pada instansi pemerintah pusat diatur dalam PMK 271/PMK.05/2014.
Di tingkat satuan kerja, jurnal standar dalam PMK No. 271/PMK.05/2014
tersebut akan digunakan ketika sistem akuntansinya telah terintegrasi
dengan SPAN, yang dirancang dengan nama SAKTI. Sebelum SAKTI dapat
dijalankan, satuan kerja menggunakan SAIBA. Jurnal standar akrual pada
SAIBA, pada dasarnya masih berbasiskan cash toward accrual (CTA)
dengan modifikasi tertentu. Artikel ini mengupas perbedaan jurnal
standar akuntansi untuk transaksi-transaksi hibah langsung oleh satuan
kerja di Kementerian/Lembaga menurut SAKTI dan SAIBA.
Kata kunci: jurnal standar, hibah langsung, akuntansi akrual hibah langsung.
Pendahuluan
Pada
artikel terdahulu yang berjudul “Akuntansi Akrual untuk Penerimaan
Hibah Langsung oleh Satuan Kerja Pada Kementerian/Lembaga”, penulis
telah membahas bagaimana prosedur akuntansi akrual dalam sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan atas hibah pada satuan kerja di
Kementerian/Lembaga. Salah satu hal yang ditetapkan dalam sebuah sistem
akuntansi adalah suatu jurnal standar. Jurnal standar tersebut
diharapkan dapat menjadi pedoman dan panduan satuan kerja dalam mencatat
transaksi-transaksi yang berkaitan dengan peneriimaan hibah langsung.
Sesuai
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, penerapan basis akrual dalam akuntansi dan
pelaporan keuangan pemerintahan dimulai paling lambat tahun 2015. Untuk
itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan serangkaian paket Peraturan
Menteri Keuangan dalam rangka penerapan basis akuntansi akrual tersebut.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (disingkat
SIKUBAH). Peraturan ini mengatur mengenai sistem akuntansi atas
penerimaan hibah dan penggunaanya, serta belanja/beban hibah, baik bagi
Bendahara Umum Negara (BUN) maupun Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam
peraturan tersebut juga memberikan jurnal standar akuntansi sebagai
panduan memperlakukan transaksi-transaksi hibah.
Pembahasan
dalam artikel ini dibatasi pada jurnal standar yang berlaku untuk
satuan kerja di Kementerian/Lembaga. Seperti diketahui, penerapan
akuntansi akrual di instansi Kementerian/Lembaga (atau disebut Sistem
Akuntansi Instansi) akan difasilitasi dengan Sistem Akuntansi Keuangan
Tingkat Instansi atau SAKTI. SAKTI dirancang sebagai sistem aplikasi
yang terintegrasi dengan sistem aplikasi di tingkat Bendahara Umum
Negara, yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Namun
demikian, sebelum SAKTI dapat dijalankan, pemerintah melalui Kementerian
Keuangan telah mengembangkan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual
atau SAIBA, yang merupakan modifikasi dari SAKPA yang telah dijalankan
selama ini. Penggunaan SAIBA diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
Jurnal
standar menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (SIKUBAH) pada
dasarnya diterapkan ketika SAKTI telah dijalankan. Sementara itu, SAIBA
menggunakan jurnal standar yang berbeda, yang pencatatan transaksinya
masih berbasiskan cash toward accrual (CTA), namun dilakukan
penyesuaian-penyesuaian di akhir periode. Artikel ini mengupas perbedaan
jurnal standar akuntansi atas hibah langsung pada satuan kerja menurut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 (menggunakan aplikasi
SAKTI) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014
(menggunakan aplikasi SAIBA).
Pengertian Jurnal Standar
Jurnal
merupakan pencatatan pertama yang dibuat dalam akuntansi atas transaksi
keuangan yang dilakukan entitas. Sebagai pencatatan pertama, jurnal
mempunyai fungsi yang sangat vital atas ketepatan penyajian laporan
keuangan. Dapat dikatakan bahwa jika terjadi kesalahan dalam membuat
jurnal akuntansi, maka laporan keuangan juga disajikan secara salah.
Oleh karenanya, jurnal standar dalam sebuah sistem akuntansi perlu
ditetapkan agar dijadikan pedoman dalam memperlakukan transaksi keuangan
sebuah entitas.
Menurut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal
Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat, jurnal standar adalah media
pencatatan atas transaksi keuangan yang tersusun secara sistematis yang
menggunakan klasifikasi kelompok akun dalam Bagan Akun Standar dalam
rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah. Jurnal standar yang
ditetapkan dalam PMK tersebut, mencakup jurnal standar anggaran, saldo
awal, komitmen, realisasi, penyesuaian, pengembalian, dan penutup atas
transaksi-transaksi keuangan di instansi pemerintah. Untuk
transaksi-transaksi keuangan terkait hibah, diatur secara khusus dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014.
Jurnal Standar atas Hibah Langsung pada Satker di K/L
- 1.Jurnal standar anggaran hibah langsung
Karena
pendapatan hibah dibukukan oleh BUN, maka dalam DIPA Satker tidak
terdapat estimasi pendapatan hibah yang dialokasikan, sehingga Satker
tidak mencatat jurnal anggaran (DIPA) atas pendapatan hibah langsung
yang akan diterimanya.
Yang
dilakukan Satker adalah mencatat DIPA Revisi terkait penyesuaian
Allotment Belanja untuk belanja yang akan dibiayai atau bersumber dari
penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang. Jurnal Kas untuk mencatat
penyesuaian Allotment Belanja di DIPA Revisi tersebut adalah sebagai
berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Allotment Belanja ....
|
Xxx
|
Piutang dari KUN
|
xxx
|
||
|
Allotment Belanja ….
|
Xxx
|
||||
- 2.Jurnal standar realisasi hibah langsung
- a.Realisasi hibah langsung dalam bentuk uang
#Penerimaan kas dari pemberi hibah
Saat penerimaan kas dari pemberi hibah, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
|
xxx
|
Belum dijurnal
|
|||
|
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
|
xxx
|
||||
# BAST atau Resume tagihan belanja
Saat
penerimaan barang (persediaan/aset tetap/aset lainnya) dari penyedia
barang atau pengajuan SP2HL atas belanja-belanja yang dilakukan, Satker
mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Persediaan Belum Diregister/Aset Tetap Belum Diregister/Aset Lainnya/Beban ….
|
xxx
|
Belum dijurnal
|
|||
|
Belanja Masih Harus Dibayar
|
xxx
|
||||
#Pengesahan Penerimaan Hibah
Saat pengesahan/penerbitan SPHL, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
|
xxx
|
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
|
xxx
|
||
|
Pengesahan Hibah
|
xxx
|
Pengesahan Hibah
|
Xxx
|
||
#Pengesahan Belanja yang Dibiayai dari Hibah Langsung dalam Bentuk Uang
Saat pengesahan/penerbitan SPHL, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Belanja Masih Harus Dibayar
|
xxx
|
Persediaan Belum Diregister/Aset Tetap Belum Diregister/Aset Lainnya/Beban ….
|
xxx
|
||
|
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
|
xxx
|
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
|
Xxx
|
||
Selain itu, Satker juga mencatat Jurnal Kas untuk pelaporan realisasi belanja pada LRA sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Belanja ….
|
xxx
|
Belanja ….
|
xxx
|
||
|
Ditagihkan ke Entitas Lain
|
xxx
|
Piutang dari KUN
|
Xxx
|
||
#Pencatatan Persediaan/Aset Tetap Definitif.
Saat persediaan/aset tetap yang diregister menjadi aset definitif, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Persediaan/Aset Tetap
|
xxx
|
Persediaan/Aset Tetap
|
xxx
|
||
|
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister
|
xxx
|
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister
|
Xxx
|
||
- b.Realisasi hibah langsung dalam bentuk barang/jasa
#Pencatatan persediaan/aset tetap/aset lainnya dari hibah berbentuk barang
Saat menerima barang dari pemberi hibah berdasarkan BAST, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister/Aset Lainnya
|
xxx
|
Belum dijurnal
|
|||
|
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
|
xxx
|
||||
# Pencatatan jasa dari hibah berbentuk jasa
Saat menerima jasa dari pemberi hibah, Satker tidak melakukan pencatatan jurnal.
#Resume tagihan
Saat mengajukan pengesahan hibah jasa ke Kuasa BUN, berdasarkan MPHL-BJS Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Beban Jasa
|
xxx
|
Belum dijurnal
|
|||
|
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
|
xxx
|
||||
#Pengesahan atas hibah langsung bentuk barang/jasa
Saat menerima pengesahan dari Kuasa BUN, berdasarkan Persetujuan MPHL-BJS Satker mencatat dalam Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Pendapatan Hibah yang Belum Disahkan
|
xxx
|
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister/Aset Lainnya/Beban Jasa
|
xxx
|
||
|
Pengesahan Hibah
|
Xxx
|
Pengesahan Hibah
|
Xxx
|
||
#Pencatatan Persediaan/Aset Tetap Definitif.
Saat persediaan/aset tetap yang diregister menjadi aset definitif, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Persediaan/Aset Tetap
|
xxx
|
Persediaan/Aset Tetap
|
xxx
|
||
|
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister
|
xxx
|
Persediaan/Aset Tetap Belum Diregister
|
Xxx
|
||
- 3.Jurnal standar pengembalian hibah
- a.Pengembalian hibah langsung dalam bentuk uang tahun anggaran berjalan
#Penyetoran sisa hibah dalam bentuk uang ke rekening Kas Negara
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Pengembalian Hibah yang Belum Disahkan
|
xxx
|
Belum dijurnal
|
|||
|
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
|
Xxx
|
||||
#Pengurangan penerimaan hibah dalam bentuk uang
Saat menerima pengesahan pengembalian hibah dalam bentuk SP3HL dari KPPN, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Pengembalian Hibah
|
xxx
|
Pengembalian Hibah
|
xxx
|
||
|
Pengembalian Hibah yang Belum Disahkan
|
Xxx
|
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
|
xxx
|
||
- b.Pengembalian hibah langsung dalam bentuk uang tahun anggaran yang lalu
#Penyetoran sisa hibah dalam bentuk uang ke rekening Kas Negara
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Pengembalian Hibah yang Belum Disahkan
|
xxx
|
Belum dijurnal
|
|||
|
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
|
Xxx
|
||||
#Pengurangan penerimaan hibah dalam bentuk uang
Saat menerima pengesahan pengembalian hibah dalam bentuk SP3HL dari KPPN, Satker mencatat Jurnal Akrual sebagai berikut:
|
Menurut SAKTI
|
Menurut SAIBA
|
||||
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
Deskripsi
|
D
|
K
|
|
Pengembalian Hibah
|
xxx
|
Pengembalian Hibah
|
xxx
|
||
|
Pengembalian Hibah yang Belum Disahkan
|
Xxx
|
Kas Lainnya di K/L dari Hibah
|
xxx
|
||
Kesimpulan
Jurnal standar
terkait hibah langsung dalam sistem akuntansi pemerintah pusat
ditetapkan agar dapat menjadi pedoman bagi Satker di K/L dalam
memperlakukan setiap transaksi-transaksi yang berhubungan dengan hibah
langsung yang diterimanya. Hibah langsung yang diterima Satker di K/L
dapat berbentuk uang, barang (persediaan/aset tetap/aset lainnya),
dan/atau jasa. Masing-masing mempunyai perlakuan akuntansi yang berbeda
pada setiap tahap penganggaran, realisasi penerimaan/belanja, maupun
saat pengesahan hibah. Jurnal standar untuk hibah yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 akan diterapkan ketika
pemerintah telah menggunakan aplikasi SAKTI. Sebelum aplikasi SAKTI
dapat digunakan, pemerintah menggunakan aplikasi SAIBA. Dengan demikian,
jurnal standar untuk hibah langsungpun mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014.
Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Buletin Teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar